A. Arti Konstitusi
Secara umum, konstitusi diartikan sebagai asas atau pedoman dasar serta hukum bagi suatu bangsa, negara, atau kelompok sosial.
B. Macam Konstitusi
Terdapat dua macam konstitusi, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945.
C. Sifat Konstitusi
Konstitusi memiliki dua sifat, yaitu luwes (flexible) dan kaku (rigid). Sifat luwes atau kakunya suatu konstitusi dapat dilihat dari kemampuan pasal-pasal dalam konstitusi tersebut untuk mengikuti dan menyesuaikan perkembangan zaman.
D. Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Perjalanan sejarah konstitusi di Indonesia adalah sebagai berikut:
E. Penyimpangan yang terjadi dalam Konstitusi
F. Amandemen UUD 1945
G. Rangkuman setelah Amandemen UUD 1945