
A. Pengertian dan Peran
Pemerintah daerah (pemda) merupakan salah satu unsur penting dalam sistem pemerintahan Indonesia.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum utama pemda diatur dalam:
C. Ciri-Ciri Pemda
Setiap pemda memiliki wilayah pemerintahan yang ditetapkan dalam undang-undang.
D. Jenis dan Tingkatan Pemda
Terdapat dua jenis pemda di Indonesia, yaitu:
E. Kepala Daerah dan DPRD
Kepala daerah merupakan pemimpin pemda di tingkat provinsi (gubernur), kabupaten (bupati), dan kota (walikota). Kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
F. Otonomi Daerah
Pemda memiliki otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
G. Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemda
Hubungan antara pemerintah pusat dan pemda diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
H. Jumlah Pemerintah Daerah
Pada tahun 2024, jumlah pemerintah daerah di Indonesia adalah 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.