
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Indonesia yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara untuk satu tahun anggaran.
A. Dasar Hukum APBN
Dasar hukum APBN terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), khususnya dalam Amandemen IV Pasal 23:
B. Komponen APBN
APBN terdiri dari dua komponen utama yaitu Pendapatan Negara dan Belanja Negara.
C. Proses Penyusunan dan Pengesahan APBN
Pengajuan Rancangan APBN oleh Presiden
D. Jenis APBN
APBN dapat mengalami perubahan selama tahun anggaran melalui mekanisme Perubahan APBN, yang dapat dilakukan karena kebutuhan mendesak atau penyesuaian terhadap kondisi ekonomi dan keuangan negara.
E. Dokumen dan Laporan APBN
Dokumen yang diajukan Presiden kepada DPR.
F. Peran dan Fungsi APBN
APBN memiliki beberapa peran dan fungsi penting dalam perekonomian dan pemerintahan Indonesia.