
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
A. Struktur BPK
BPK terdiri atas 9 orang anggota, dengan susunan sebagai berikut:
B. Tugas dan Fungsi BPK
1. Pemeriksaan Keuangan Negara
2. Penyerahan Hasil Pemeriksaan
3. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
C. Kewenangan BPK
1. Meminta Keterangan dan Dokumen
2. Memeriksa Laporan Keuangan
3. Melakukan Audit Khusus
4. Memberikan Rekomendasi
D. Kedudukan BPK
BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
E. Prinsip Kerja BPK
BPK bekerja berdasarkan prinsip-prinsip:
F. Jenis Pemeriksaan oleh BPK
1. Audit Kinerja
2. Audit Kepatuhan
3. Audit Investigatif