Merdekabelajar.id
Layanan Digitalisasi Belajar Online

KOMISI YUDISIAL (KY)

DESKRIPSI SINGKAT:

Ebook
: Tes Wawasan Kebangsaan
Ukuran File
: 466.79 KB
Jumlah
: 5 halaman
Diakses
: 245 kali

A. Pengertian

Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang utama dalam pengawasan dan pengangkatan hakim di Indonesia. 

B. Dasar Hukum dan Mandat

  1. Dasar hukum utama Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B UUD 1945 yang menyatakan:
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

C. Fungsi dan wewenang

KY berwenang mengusulkan calon Hakim Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian mendapatkan persetujuan dan ditetapkan oleh Presiden.

D. Kedudukan dan sifat

  • Lembaga Negara Mandiri
  • Bertanggung Jawab Kepada Publik

E. Struktur dan Anggota

Komisi Yudisial terdiri dari sejumlah anggota yang diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.


F. Persyaratan

Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum.

G. Tanggung Jawab dan Akuntabilitas

KY bertanggung jawab kepada publik dan DPR dengan cara:

H. Peran KY dalam Sistem Peradilan

KY memainkan peran penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme hakim di Indonesia.

Tes Wawasan Kebangsaan

SKD DIKDIN SKD CPNS

e-Book Terkait