KOMISI YUDISIAL (KY)
Deskripsi Materi
A. Pengertian
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang utama dalam pengawasan dan pengangkatan hakim di Indonesia.
B. Dasar Hukum dan Mandat
- Dasar hukum utama Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B UUD 1945 yang menyatakan:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
C. Fungsi dan wewenang
KY berwenang mengusulkan calon Hakim Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian mendapatkan persetujuan dan ditetapkan oleh Presiden.
D. Kedudukan dan sifat
- Lembaga Negara Mandiri
- Bertanggung Jawab Kepada Publik
E. Struktur dan Anggota
Komisi Yudisial terdiri dari sejumlah anggota yang diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
F. Persyaratan
Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum.
G. Tanggung Jawab dan Akuntabilitas
KY bertanggung jawab kepada publik dan DPR dengan cara:
H. Peran KY dalam Sistem Peradilan
KY memainkan peran penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme hakim di Indonesia.











