Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah diatur dalam UUD 1945, terutama dalam alinea ketiga dan keempat pembukaannya. Pemerintahan pusat memiliki tugas melindungi bangsa, meningkatkan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjaga ketertiban dunia. Pemerintahan daerah dilakukan oleh DPRD dan kepala daerah sebagai mitra sejajar, dengan pembagian fungsi: DPRD membentuk Perda, mengawasi, dan mengatur anggaran, sementara kepala daerah melaksanakan Perda dan kebijakan daerah.
Pemerintahan pusat menangani urusan absolut, sementara urusan konkuren dibagi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pembagian ini berdasarkan prioritas dan kebutuhan daerah masing-masing, yang mengadopsi pendekatan asimetris. Daerah diberi otonomi dengan sumber keuangan yang seimbang untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Pemerintah pusat dapat membantu daerah dengan DAK jika keuangan daerah tidak mencukupi, terutama untuk urusan wajib terkait pelayanan dasar. Selain itu, Perda yang dibuat daerah harus sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Inovasi di daerah juga perlu didorong untuk meningkatkan daya saing dengan jaminan perlindungan hukum terhadap inisiatif tersebut.