Merdekabelajar.id
MENU (Klik Disini)
UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT SMP DAN SMA



Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) adalah ujian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memperoleh ijazah dengan jenjang pendidikan lebih tinggi. Ujian ini bertujuan agar pangkat dan golongan ruang mereka dapat disesuaikan dengan ijazah terakhir yang dimiliki.

Penyelenggaraan Ujian dengan Metode CAT BKN

UPKP diselenggarakan menggunakan metode "CAT BKN" (Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara). Sistem ujian berbasis komputer ini menjamin proses seleksi yang objektif, efisien, dan transparan, dan dilaksanakan berdasarkan permohonan dari instansi pemerintah terkait.

Pelaksanaannya dapat diadakan di kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, atau lokasi lain yang telah disepakati.

Kisi-kisi Tes (Jenis, Materi, dan Nilai Ambang Batas)

UPKP terdiri dari tiga jenis tes. Total terdapat 100 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 90 menit.

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Bertujuan menilai penguasaan pengetahuan terkait:
    • Pancasila
    • UUD 1945
    • Sejarah Indonesia
    • Bahasa Indonesia
  2. Tes Kompetensi Teknis (TKT): Bertujuan menilai penguasaan pengetahuan terkait:
    • Perkantoran
    • Peraturan Kepegawaian
    • Pelayanan Publik
  3. Tes Substansi Instansi (TSI): Bertujuan menilai penguasaan pengetahuan terkait:
    • Renstra Instansi/Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
    • SOTK

Jumlah Soal dan Nilai Ambang Batas

Komposisi soal dan nilai ambang batas (passing grade) untuk masing-masing tes adalah sebagai berikut:

  • TWK: 40 soal.
  • TKT: 30 soal.
  • TSI: 30 soal.

Nilai ambang batas untuk UPKP ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi pemerintah penyelenggara. Nilai ambang batas ini akan disampaikan kepada peserta sebelum ujian dilaksanakan.

Jika nilai salah satu tes tidak mencapai nilai ambang batas, peserta dipastikan tidak lulus.

Contoh Soal



A. TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK):

1. Soal Pancasila

Tindakan menghormati teman yang sedang beribadah sesuai dengan keyakinannya, meskipun berbeda dengan keyakinan kita, adalah pengamalan sila ke...

A.Pertama
B.Kedua
C.Ketiga
D.Keempat
E.Kelima


2. Soal UUD 1945

Apabila di lingkungan sekitar tempat tinggal Anda terdapat rumah ibadah milik pemeluk agama lain, sikap yang sebaiknya Anda tunjukkan adalah...

A.meminta mereka untuk memindahkan lokasi rumah ibadahnya.
B.mengabaikan dan tidak peduli dengan aktivitas ibadah mereka.
C.melaporkan keberadaan rumah ibadah tersebut kepada pihak RT.
D.memberikan toleransi terhadap pemeluk agama tersebut untuk beribadah.
E.merasa terganggu dengan kegiatan keagamaan yang mereka lakukan.


3. Soal Sejarah Indonesia

Hari Lahir TNI diperingati setiap tanggal...

A.1 Juni
B.17 Agustus
C.5 Oktober
D.10 November
E.22 Desember


4. Soal Bahasa Indonesia

"Pekerjaan itu harus segera diselesaikan ... tidak menumpuk di kemudian hari." Kata penghubung yang tepat untuk melengkapi kalimat tersebut adalah...

A.agar
B.karena
C.tetapi
D.atau
E.meskipun


B. TES KOMPETENSI TEKNIS (TKT):

1. Soal Perkantoran

Keamanan isi surat dinas diklasifikasikan berdasarkan potensi dampak jika informasinya bocor. Surat yang digolongkan sebagai "rahasia" adalah surat yang apabila isinya diketahui pihak tidak berwenang akan ...

A.Menyebabkan kerugian bagi negara atau instansi terkait
B.Membahayakan keselamatan individu secara langsung
C.Mengganggu jalannya operasional kantor sehari-hari
D.Menimbulkan kesalahpahaman minor antar unit kerja
E.Memerlukan perhatian khusus namun tidak berdampak fatal


2. Soal Peraturan Kepegawaian

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, Pegawai ASN memiliki tiga fungsi krusial dalam penyelenggaraan negara. Berikut ini adalah fungsi-fungsi tersebut, kecuali ...

A.Pelaksana kebijakan publik
B.Pelayan publik
C.Perekat dan pemersatu bangsa
D.Perencana, pelaksana, dan pengawas tugas umum pemerintahan
E.Pelaksana peraturan perundang-undangan


3. Soal Pelayanan Publik

Pemerintah membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - LAPOR! yang dikelola bersama oleh beberapa lembaga negara. Berikut ini yang bukan merupakan lembaga pengelola utama sistem tersebut adalah ...

A.Kantor Staf Presiden (KSP)
B.Ombudsman Republik Indonesia
C.Inspektorat Jenderal Kementerian Agama
D.Kementerian PANRB
E.Semua lembaga di atas adalah pengelola


C. TES SUBSTANSI INSTANSI (TSI):

1. Soal Renstra Instansi/ Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Jika ditemukan adanya ketidakselarasan yang fundamental antara Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), padahal keduanya merupakan dokumen perencanaan tahunan, manakah yang memiliki kedudukan hukum dan substansi yang lebih tinggi sebagai acuan?

A.Renja Perangkat Daerah, karena memuat rincian teknis kegiatan yang lebih operasional dan spesifik.
B.Dokumen yang lebih dahulu disahkan dianggap sebagai acuan dalam pelaksanaan perencanaan tahunan.
C.Keduanya setara kedudukannya dan perbedaan diselesaikan melalui forum musyawarah di TAPD.
D.Renstra Perangkat Daerah, karena Renja hanyalah penjabaran tahunan dari dokumen tersebut.
E.RKPD, karena menjadi pedoman utama bagi penyusunan Renja Perangkat Daerah dan RAPBD.


2. Soal SOTK

Terdapat perbedaan fundamental antara status kelembagaan Kelurahan dan Desa dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Perbedaan ini tercermin dalam SOTK-nya. Manakah pernyataan yang paling akurat?

A.Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan Lurah dan Perangkat Kelurahan adalah pejabat politik hasil Pilkades.
B.Susunan organisasi Desa ditetapkan melalui Perdes secara otonom, sedangkan Kelurahan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota karena merupakan Perangkat Daerah.
C.Anggaran Desa bersumber dari APBD Kabupaten/Kota, sedangkan anggaran Kelurahan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBN.
D.Desa memiliki kewenangan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sedangkan Kelurahan tidak memiliki kewenangan membentuk badan usaha sejenis.
E.Lurah bertanggung jawab langsung kepada Bupati/Wali Kota, sedangkan Kepala Desa bertanggung jawab kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Informasi Hubungi
WA. 0823 9160 6222

Hanya ini nomor WA Resmi
selain dari nomor diatas diluar tanggungjawab kami!