Merdekabelajar.id
Layanan Digitalisasi Belajar Online

Peraturan Kepala BKN Nomor 33 tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah

DESKRIPSI SINGKAT:

Ebook
: Pengetahuan Umum
Ukuran File
: 917.49 KB
Jumlah
: 5 halaman
Diakses
: 35 kali

Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat bagi PNS yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan formal yang lebih tinggi, baik melalui tugas belajar maupun izin belajar.

1. Syarat Utama Kenaikan Pangkat

PNS dapat dinaikkan pangkatnya melalui penyesuaian ijazah apabila memenuhi kriteria berikut:

  • Diangkat dalam jabatan/ditugaskan dalam pekerjaan yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh.
  • Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
  • Setiap unsur penilaian prestasi kerja (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
  • Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP).

2. Ketentuan Jenjang Pangkat

Salah satu poin krusial adalah PNS yang memperoleh ijazah S1/S2/S3 namun masih berada di golongan I, tidak bisa langsung meloncat ke golongan III. Mereka harus terlebih dahulu menduduki jenjang pangkat dalam golongan II sebelum disesuaikan ke golongan yang lebih tinggi sesuai ijazahnya.

3. Materi Ujian yang Diujikan

Bagi peserta ujian, pasal ini memberikan gambaran kisi-kisi soal yang akan dihadapi:

  • Materi Tes Kompetensi Dasar (TKD): Setara dengan materi ujian penerimaan CPNS sesuai tingkat ijazah yang diperoleh (TWK, TIU, TKP).
  • Materi Ujian Substansi: Berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) instansi tempat PNS bekerja.

4. Larangan dan Pembatasan

Kenaikan pangkat ini tidak berlaku otomatis. Ijazah yang diperoleh harus linear atau mendukung kebutuhan organisasi instansi dan telah mendapatkan legalitas melalui mekanisme izin belajar/tugas belajar yang sah.

 

Pengetahuan Umum
e-Book Terkait