
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat bagi PNS yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan formal yang lebih tinggi, baik melalui tugas belajar maupun izin belajar.
1. Syarat Utama Kenaikan Pangkat
PNS dapat dinaikkan pangkatnya melalui penyesuaian ijazah apabila memenuhi kriteria berikut:
2. Ketentuan Jenjang Pangkat
Salah satu poin krusial adalah PNS yang memperoleh ijazah S1/S2/S3 namun masih berada di golongan I, tidak bisa langsung meloncat ke golongan III. Mereka harus terlebih dahulu menduduki jenjang pangkat dalam golongan II sebelum disesuaikan ke golongan yang lebih tinggi sesuai ijazahnya.
3. Materi Ujian yang Diujikan
Bagi peserta ujian, pasal ini memberikan gambaran kisi-kisi soal yang akan dihadapi:
4. Larangan dan Pembatasan
Kenaikan pangkat ini tidak berlaku otomatis. Ijazah yang diperoleh harus linear atau mendukung kebutuhan organisasi instansi dan telah mendapatkan legalitas melalui mekanisme izin belajar/tugas belajar yang sah.