
Surat Edaran ini memberikan kejelasan teknis mengenai tata cara pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat, yang bertujuan agar proses administrasi kepegawaian berjalan lebih tepat waktu dan akurat.
1. Mekanisme Pengusulan melalui SIASN
SE ini menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan kenaikan pangkat dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Instansi wajib memastikan kelengkapan dokumen pendukung diunggah ke dalam sistem sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
2. Ketentuan Masa Kerja dan Syarat Administrasi
3. Linimasa (Timeline) Proses Kenaikan Pangkat
Salah satu bagian terpenting dalam dokumen ini adalah Lampiran Jadwal Kegiatan, yang merinci alur kerja mulai dari:
4. Kenaikan Pangkat Anumerta dan Pengabdian
SE ini juga memberikan penjelasan khusus mengenai tata cara pengusulan Kenaikan Pangkat Anumerta (bagi yang meninggal dunia dalam tugas) dan Kenaikan Pangkat Pengabdian (bagi yang akan memasuki batas usia pensiun).