Merdekabelajar.id
Layanan Digitalisasi Belajar Online

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

DESKRIPSI SINGKAT:

Ebook
: Pengetahuan Umum
Ukuran File
: 449.37 KB
Jumlah
: 9 halaman
Diakses
: 61 kali

Surat Edaran ini memberikan kejelasan teknis mengenai tata cara pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat, yang bertujuan agar proses administrasi kepegawaian berjalan lebih tepat waktu dan akurat.

1. Mekanisme Pengusulan melalui SIASN

SE ini menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan kenaikan pangkat dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Instansi wajib memastikan kelengkapan dokumen pendukung diunggah ke dalam sistem sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

2. Ketentuan Masa Kerja dan Syarat Administrasi

  • Masa Kerja Pangkat: Penjelasan mengenai perhitungan masa kerja pangkat untuk dapat diusulkan ke jenjang berikutnya.
  • Persyaratan Teknis: Kenaikan pangkat dapat diproses apabila telah memenuhi syarat:
    • Sudah melampaui masa kerja pangkat minimal (biasanya 4 tahun untuk KP reguler atau sesuai ketentuan untuk JF).
    • Predikat kinerja (SKP) minimal bernilai Baik dalam 2 tahun terakhir.
    • Telah lulus ujian dinas atau ujian penyesuaian kenaikan pangkat bagi yang dipersyaratkan.

3. Linimasa (Timeline) Proses Kenaikan Pangkat

Salah satu bagian terpenting dalam dokumen ini adalah Lampiran Jadwal Kegiatan, yang merinci alur kerja mulai dari:

  • Approve/Submit usul oleh instansi.
  • Melengkapi berkas yang dinyatakan BTS (Berkas Tidak Sesuai).
  • Penetapan Pertimbangan Teknis (Pertek) oleh BKN.
  • Penetapan Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat.

4. Kenaikan Pangkat Anumerta dan Pengabdian

SE ini juga memberikan penjelasan khusus mengenai tata cara pengusulan Kenaikan Pangkat Anumerta (bagi yang meninggal dunia dalam tugas) dan Kenaikan Pangkat Pengabdian (bagi yang akan memasuki batas usia pensiun).

 

Pengetahuan Umum
e-Book Terkait