Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP dengan Metode CAT BKN
DESKRIPSI SINGKAT:
Surat Edaran ini diterbitkan untuk menyeragamkan standar pelaksanaan ujian di seluruh instansi pemerintah (Pusat maupun Daerah) dengan memanfaatkan teknologi informasi guna menghindari praktik kecurangan dan menjamin hasil yang akuntabel.
1. Kewajiban Penggunaan CAT BKN
Pelaksanaan Ujian Dinas (Tingkat I dan II) serta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) kini wajib dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola atau bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara. Tidak ada lagi ujian berbasis kertas (PBT).
2. Pembagian Jenis Ujian
- Ujian Dinas Tingkat I: Untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tk.I (II/d) menjadi Penata Muda (III/a).
- Ujian Dinas Tingkat II: Untuk kenaikan pangkat dari Penata Tk.I (III/d) menjadi Pembina (IV/a).
- UPKP (Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat): Bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang pendidikan sebelumnya.
3. Struktur Materi dan Nilai Ambang Batas (Passing Grade)
Dokumen ini merinci secara detail materi yang harus dipelajari (sangat penting untuk kisi-kisi ebook Anda):
- Materi Utama: Wawasan Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, Sejarah), Pengetahuan Manajerial, dan Pengetahuan Teknis (Peraturan Kepegawaian, Tata Naskah Dinas).
- Nilai Ambang Batas: Peserta dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai minimal yang telah ditentukan untuk setiap kelompok materi (rincian ada di lampiran SE).
4. Persyaratan Peserta
- Memiliki masa kerja pangkat minimal sesuai ketentuan.
- Mendapatkan rekomendasi atau usulan dari instansi masing-masing.
- Data pegawai harus sudah terupdate di sistem SIASN.