
Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya percepatan pengembangan karier PNS dan bentuk penghargaan atas prestasi kerja. Peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.
1. Perubahan Frekuensi Periode Kenaikan Pangkat
Perubahan paling mendasar yang diatur dalam Pasal 2 adalah penambahan jumlah periode kenaikan pangkat dalam satu tahun.
2. Tujuan Percepatan
Dengan adanya 12 periode setahun, PNS tidak perlu lagi menunggu waktu yang lama (6 bulan atau 2 bulan) untuk mengusulkan kenaikan pangkat setelah syarat-syarat (seperti masa kerja pangkat atau angka kredit) terpenuhi. Hal ini dimaksudkan agar birokrasi menjadi lebih dinamis dan menghargai kinerja pegawai secara real-time.
3. Tanggal Mulai Berlaku
Berdasarkan Pasal 4, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2025. Artinya, bagi pembaca ebook Anda yang akan menghadapi ujian di akhir tahun 2025 atau tahun 2026, sistem 12 periode ini sudah menjadi standar operasional yang berlaku.