Merdekabelajar.id
Layanan Digitalisasi Belajar Online

Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

DESKRIPSI SINGKAT:

Ebook
: Pengetahuan Umum
Ukuran File
: 1.08 MB
Jumlah
: 3 halaman
Diakses
: 41 kali

Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya percepatan pengembangan karier PNS dan bentuk penghargaan atas prestasi kerja. Peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.


1. Perubahan Frekuensi Periode Kenaikan Pangkat

Perubahan paling mendasar yang diatur dalam Pasal 2 adalah penambahan jumlah periode kenaikan pangkat dalam satu tahun.

  • Aturan Lama (2023): Kenaikan pangkat dilakukan 6 kali dalam setahun.
  • Aturan Baru (2025): Kenaikan pangkat ditetapkan dilakukan sebanyak 12 kali dalam setahun, yaitu setiap tanggal 1 setiap bulannya (Januari hingga Desember).

2. Tujuan Percepatan

Dengan adanya 12 periode setahun, PNS tidak perlu lagi menunggu waktu yang lama (6 bulan atau 2 bulan) untuk mengusulkan kenaikan pangkat setelah syarat-syarat (seperti masa kerja pangkat atau angka kredit) terpenuhi. Hal ini dimaksudkan agar birokrasi menjadi lebih dinamis dan menghargai kinerja pegawai secara real-time.

3. Tanggal Mulai Berlaku

Berdasarkan Pasal 4, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2025. Artinya, bagi pembaca ebook Anda yang akan menghadapi ujian di akhir tahun 2025 atau tahun 2026, sistem 12 periode ini sudah menjadi standar operasional yang berlaku.

Pengetahuan Umum
e-Book Terkait