Dalam lingkungan instansi pemerintah, pencatatan dokumen sarana dan prasarana merupakan salah satu tugas penting bagi Operator Layanan Operasional. Proses ini memastikan tertib administrasi, memudahkan pelacakan, serta mendukung efisiensi pengelolaan aset dan sarana yang digunakan dalam operasional sehari-hari.