Pengaturan penggunaan sarana dan prasarana merupakan tanggung jawab Operator Layanan Operasional untuk memastikan efisiensi, produktivitas, dan keberlanjutan fasilitas operasional. Dalam instansi pemerintah, langkah ini penting untuk mendukung kelancaran tugas, menghindari konflik penggunaan, dan memaksimalkan fungsi fasilitas yang tersedia.