Distribusi sarana dan prasarana dalam lingkungan instansi pemerintah adalah kegiatan penting yang memastikan setiap unit kerja memiliki fasilitas yang sesuai untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Operator Layanan Operasional bertanggung jawab memastikan distribusi dilakukan tepat waktu, sesuai kebutuhan, dan mengikuti prosedur yang berlaku.