Merdekabelajar.id
Layanan Digitalisasi Belajar Online

Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

DESKRIPSI SINGKAT:

Ebook
: SATPOL PP
Ukuran File
: 1.41 MB
Jumlah
: 22 halaman
Diakses
: 831 kali

Untuk melaksanakan Pasal 256 ayat (7) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 16 Tahun 2018 pada 3 Mei 2018. PP ini mengatur pembentukan Satpol PP di setiap provinsi dan kabupaten/kota untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menjaga ketertiban umum, dan melindungi masyarakat.

Tugas dan Tanggung Jawab

  • Pembentukan Satpol PP:
    Ditentukan melalui Perda provinsi atau kabupaten/kota. Satpol PP bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah (provinsi) atau kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah (kabupaten/kota).

  • Wewenang Satpol PP:

    1. Menertibkan pelanggaran terhadap Perda/Perkada.
    2. Menindak pelanggar ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
    3. Melakukan penyelidikan pelanggaran Perda/Perkada.
    4. Mengambil tindakan administratif terhadap pelanggar.

  • Koordinasi dan Penegakan Hukum:
    Dalam penegakan Perda, Satpol PP bertindak sebagai koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan dapat bekerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta pengadilan daerah.

Sumber Daya Manusia (SDM)

Anggota Satpol PP berasal dari PNS yang memenuhi kriteria tertentu dan terdiri atas pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional. Mereka diwajibkan:

  1. Menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  2. Menaati aturan hukum, kode etik, nilai agama, dan etika.
  3. Bertindak objektif dan nondiskriminatif.
  4. Mengikuti pelatihan teknis dan fungsional.

Hak Satpol PP PNS:

  • Jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.
  • Pengembangan kompetensi dan karier.
  • Hak lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Pendanaan dan Koordinasi

Pendanaan operasional Satpol PP termasuk prasarana dan pemenuhan hak PNS dibebankan pada APBD provinsi/kabupaten/kota. Koordinasi dilakukan oleh Kepala Satpol PP provinsi untuk tingkat kabupaten/kota, sedangkan gubernur memimpin rapat koordinasi tingkat provinsi.

PP ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 8 Mei 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

SATPOL PP

PPPK SKB CPNS

e-Book Terkait