
Untuk melaksanakan Pasal 256 ayat (7) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 16 Tahun 2018 pada 3 Mei 2018. PP ini mengatur pembentukan Satpol PP di setiap provinsi dan kabupaten/kota untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menjaga ketertiban umum, dan melindungi masyarakat.
Pembentukan Satpol PP:
Ditentukan melalui Perda provinsi atau kabupaten/kota. Satpol PP bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah (provinsi) atau kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah (kabupaten/kota).
Wewenang Satpol PP:
Koordinasi dan Penegakan Hukum:
Dalam penegakan Perda, Satpol PP bertindak sebagai koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan dapat bekerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta pengadilan daerah.
Anggota Satpol PP berasal dari PNS yang memenuhi kriteria tertentu dan terdiri atas pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional. Mereka diwajibkan:
Hak Satpol PP PNS:
Pendanaan operasional Satpol PP termasuk prasarana dan pemenuhan hak PNS dibebankan pada APBD provinsi/kabupaten/kota. Koordinasi dilakukan oleh Kepala Satpol PP provinsi untuk tingkat kabupaten/kota, sedangkan gubernur memimpin rapat koordinasi tingkat provinsi.
PP ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 8 Mei 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.