Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat
DESKRIPSI SINGKAT:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat merupakan sebuah regulasi yang sangat penting dalam upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan perlindungan masyarakat di tingkat daerah. Peraturan ini memberikan pedoman yang jelas mengenai tugas, fungsi, dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjalankan tugasnya.
Tujuan Utama Permendagri Nomor 26 Tahun 2020
- Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum): Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang lebih jelas dan terukur dalam penyelenggaraan trantibum di daerah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas upaya pemeliharaan ketertiban dan keamanan.
- Menguatkan peran Satpol PP: Peraturan ini memberikan payung hukum yang kuat bagi Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya, sehingga Satpol PP dapat menjalankan fungsinya secara optimal dan profesional.
- Meningkatkan koordinasi dan sinergi: Peraturan ini mendorong adanya koordinasi dan sinergi antara Satpol PP dengan instansi terkait lainnya dalam upaya menjaga trantibum.
Ruang Lingkup Peraturan
Peraturan ini mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan trantibum, antara lain:
- Tugas dan fungsi Satpol PP: Peraturan ini secara jelas mengatur tugas dan fungsi Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
- Tata cara pelaksanaan: Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan tugas Satpol PP, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
- Koordinasi dan kerja sama: Peraturan ini mengatur mekanisme koordinasi dan kerja sama antara Satpol PP dengan instansi terkait lainnya, seperti Polri, TNI, dan pemerintah daerah.
- Pembinaan dan pengawasan: Peraturan ini mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Satpol PP.
Manfaat Peraturan
- Terwujudnya ketertiban dan keamanan: Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
- Peningkatan kualitas pelayanan publik: Satpol PP yang memiliki pedoman yang jelas akan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
- Penguatan penegakan peraturan daerah: Peraturan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.
Secara garis besar, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 merupakan sebuah langkah maju dalam upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan Satpol PP dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan profesional.