Merdekabelajar.id
Layanan Digitalisasi Belajar Online

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Profesi Apoteker

DESKRIPSI SINGKAT:

Ebook
: Farmasi & Apoteker
Ukuran File
: 430.03 KB
Jumlah
: 84 halaman
Diakses
: 375 kali

<p data-sourcepos="3:1-3:306">Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Profesi Apoteker merupakan sebuah regulasi yang sangat penting dalam dunia kefarmasian di Indonesia. Peraturan ini secara khusus mengatur tentang kompetensi dan etika yang harus dimiliki oleh seorang apoteker dalam menjalankan profesinya.</p> <h3 data-sourcepos="5:1-5:64">Tujuan Utama Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2023</h3> <p data-sourcepos="7:1-7:45">Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk:</p> <ul data-sourcepos="9:1-13:0"> <li data-sourcepos="9:1-9:209">Meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian: Dengan adanya standar profesi yang jelas, diharapkan pelayanan kefarmasian yang diberikan oleh apoteker dapat lebih berkualitas dan memenuhi kebutuhan pasien.</li> <li data-sourcepos="10:1-10:170">Menjamin keamanan pasien: Standar profesi ini bertujuan untuk memastikan bahwa obat-obatan yang diberikan kepada pasien aman dan tepat sesuai dengan indikasi medis.</li> <li data-sourcepos="11:1-11:172">Meningkatkan profesionalisme apoteker: Peraturan ini mendorong apoteker untuk terus meningkatkan kompetensinya dan menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab.</li> <li data-sourcepos="12:1-13:0">Menegakkan hukum di bidang kefarmasian: Standar profesi ini menjadi dasar hukum dalam penegakan hukum di bidang kefarmasian.<br /><br /></li> </ul> <h3 data-sourcepos="14:1-14:27">Ruang Lingkup Peraturan</h3> <p data-sourcepos="16:1-16:82">Peraturan ini mencakup berbagai aspek penting dalam profesi apoteker, antara lain:</p> <ul data-sourcepos="18:1-21:0"> <li data-sourcepos="18:1-18:188">Standar kompetensi: Menentukan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang apoteker, mulai dari pengetahuan tentang obat-obatan, farmasi klinik, hingga keterampilan komunikasi.</li> <li data-sourcepos="19:1-19:211">Kode etik profesi: Menetapkan kode etik yang harus dipatuhi oleh setiap apoteker, seperti menjaga kerahasiaan pasien, tidak melakukan praktik yang merugikan pasien, dan selalu bertindak secara profesional.</li> <li data-sourcepos="20:1-21:0">Tanggung jawab profesi: Mengatur tanggung jawab profesi apoteker dalam memberikan pelayanan kefarmasian, termasuk dalam penyediaan informasi obat, konseling pasien, dan pengawasan penggunaan obat.<br /><br /></li> </ul> <h3 data-sourcepos="22:1-22:21">Manfaat Peraturan</h3> <ul data-sourcepos="24:1-27:0"> <li data-sourcepos="24:1-24:175">Meningkatkan kepercayaan masyarakat: Dengan adanya standar profesi yang jelas, masyarakat akan lebih percaya terhadap pelayanan kefarmasian yang diberikan oleh apoteker.</li> <li data-sourcepos="25:1-25:126">Meningkatkan kualitas hidup masyarakat: Penggunaan obat yang tepat dan aman akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.</li> <li data-sourcepos="26:1-27:0">Meningkatkan daya saing industri farmasi: Dengan adanya tenaga profesional yang kompeten, industri farmasi Indonesia akan menjadi lebih kompetitif.<br /><br /></li> </ul> <h3 data-sourcepos="28:1-28:27">Implikasi bagi Apoteker</h3> <p data-sourcepos="30:1-30:108">Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2023 memiliki implikasi yang sangat penting bagi apoteker, yaitu:</p> <ul data-sourcepos="32:1-35:0"> <li data-sourcepos="32:1-32:150">Wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan: Apoteker harus terus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kefarmasian.</li> <li data-sourcepos="33:1-33:167">Meningkatkan kualitas pelayanan: Apoteker harus selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien dengan mengacu pada standar profesi yang telah ditetapkan.</li> <li data-sourcepos="34:1-35:0">Menjaga integritas profesi: Apoteker harus menjaga integritas profesinya dengan selalu bertindak sesuai dengan kode etik yang berlaku.<br /><br /></li> </ul> <p data-sourcepos="36:1-36:179">Secara garis besar, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2023 merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.</p> <p data-sourcepos="38:1-38:114">Dengan adanya peraturan ini, diharapkan profesi apoteker dapat semakin dihargai dan dipercaya oleh masyarakat.</p>
Farmasi & Apoteker

PPPK SKB CPNS

e-Book Terkait