Merdekabelajar.id
Layanan Digitalisasi Belajar Online

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas

DESKRIPSI SINGKAT:

Ebook
: Farmasi & Apoteker
Ukuran File
: 720.48 KB
Jumlah
: 48 halaman
Diakses
: 405 kali

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas merupakan aturan yang sangat penting dalam mengatur kualitas pelayanan kefarmasian di tingkat puskesmas. Peraturan ini memberikan pedoman yang jelas dan rinci tentang bagaimana pelayanan kefarmasian di puskesmas harus diselenggarakan, mulai dari pengelolaan obat-obatan hingga pelayanan langsung kepada pasien.

Tujuan Utama Permenkes No. 74 Tahun 2016

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk:

  • Meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di puskesmas: Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan pelayanan kefarmasian di puskesmas dapat lebih berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Menjamin keamanan pasien: Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa obat-obatan yang diberikan kepada pasien aman dan tepat sesuai dengan indikasi medis.
  • Mencegah terjadinya kesalahan pengobatan: Standar pelayanan kefarmasian yang baik dapat meminimalisir terjadinya kesalahan pengobatan yang dapat membahayakan pasien.
  • Meningkatkan efisiensi penggunaan obat: Peraturan ini mendorong penggunaan obat yang rasional dan efisien, sehingga dapat mengurangi biaya pengobatan.

Ruang Lingkup Peraturan

Peraturan ini mencakup berbagai aspek penting dalam pelayanan kefarmasian di puskesmas, antara lain:

  • Pengelolaan sediaan farmasi: Mengatur tentang cara pemilihan, penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat-obatan di puskesmas.
  • Pelayanan farmasi klinik: Mengatur tentang pelayanan farmasi yang langsung kepada pasien, seperti konseling obat, monitoring terapi obat, dan penyelesaian masalah terkait obat.
  • Pengawasan penggunaan obat: Mengatur tentang pemantauan penggunaan obat di puskesmas untuk mencegah terjadinya efek samping dan interaksi obat yang merugikan.
  • Sumber daya manusia: Mengatur tentang kualifikasi dan kompetensi tenaga kefarmasian yang bekerja di puskesmas.

Manfaat Peraturan

  • Meningkatkan keselamatan pasien: Dengan adanya standar yang jelas, risiko terjadinya kesalahan pengobatan dapat diminimalisir.
  • Meningkatkan kepatuhan pasien terhadap pengobatan: Pelayanan farmasi klinik yang baik dapat meningkatkan kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan.
  • Mengurangi biaya pengobatan: Penggunaan obat yang rasional dapat mengurangi biaya pengobatan puskesmas.
  • Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kefarmasian: Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan pelayanan kefarmasian di puskesmas dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Implikasi bagi Puskesmas

Peraturan ini memiliki implikasi yang sangat penting bagi puskesmas, yaitu:

  • Wajib memiliki tenaga kefarmasian: Setiap puskesmas wajib memiliki tenaga kefarmasian yang kompeten.
  • Melakukan evaluasi secara berkala: Puskesmas harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelayanan kefarmasian yang diberikan.
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia: Puskesmas harus memastikan bahwa tenaga kefarmasian yang bekerja memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Secara garis besar, Permenkes No. 74 Tahun 2016 merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di tingkat primer.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pelayanan kefarmasian di puskesmas dapat semakin berkualitas dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Farmasi & Apoteker

PPPK SKB CPNS

e-Book Terkait