Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
DESKRIPSI SINGKAT:
Ebook
: Farmasi & Apoteker
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit merupakan sebuah regulasi yang sangat penting dalam dunia kesehatan, khususnya di bidang kefarmasian. Peraturan ini mengatur secara detail mengenai bagaimana seharusnya pelayanan kefarmasian di rumah sakit diselenggarakan, mulai dari pengelolaan obat-obatan hingga pelayanan farmasi klinik.
Tujuan Utama Permenkes No. 72 Tahun 2016
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk:
- Meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian: Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan pelayanan kefarmasian di rumah sakit dapat lebih berkualitas dan memenuhi kebutuhan pasien.
- Menjamin keamanan pasien: Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa obat-obatan yang diberikan kepada pasien aman dan tepat sesuai dengan indikasi medis.
- Mencegah terjadinya kesalahan pengobatan: Standar pelayanan kefarmasian yang baik dapat meminimalisir terjadinya kesalahan pengobatan yang dapat membahayakan pasien.
- Meningkatkan efisiensi penggunaan obat: Peraturan ini mendorong penggunaan obat yang rasional dan efisien, sehingga dapat mengurangi biaya pengobatan.
Ruang Lingkup Peraturan
Peraturan ini mencakup berbagai aspek penting dalam pelayanan kefarmasian di rumah sakit, antara lain:
- Pengelolaan sediaan farmasi: Mengatur tentang cara pemilihan, penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat-obatan.
- Pelayanan farmasi klinik: Mengatur tentang pelayanan farmasi yang langsung kepada pasien, seperti konseling obat, monitoring terapi obat, dan penyelesaian masalah terkait obat.
- Pengawasan penggunaan obat: Mengatur tentang pemantauan penggunaan obat di rumah sakit untuk mencegah terjadinya efek samping dan interaksi obat yang merugikan.
- Sumber daya manusia: Mengatur tentang kualifikasi dan kompetensi tenaga kefarmasian yang bekerja di rumah sakit.
Manfaat Peraturan
- Meningkatkan keselamatan pasien: Dengan adanya standar yang jelas, risiko terjadinya kesalahan pengobatan dapat diminimalisir.
- Meningkatkan kepatuhan pasien terhadap pengobatan: Pelayanan farmasi klinik yang baik dapat meningkatkan kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan.
- Mengurangi biaya pengobatan: Penggunaan obat yang rasional dapat mengurangi biaya pengobatan rumah sakit.
- Meningkatkan reputasi rumah sakit: Pelayanan kefarmasian yang berkualitas dapat meningkatkan reputasi rumah sakit di mata masyarakat.
Implikasi bagi Rumah Sakit
Peraturan ini memiliki implikasi yang sangat penting bagi rumah sakit, yaitu:
- Wajib memiliki instalasi farmasi: Setiap rumah sakit wajib memiliki instalasi farmasi yang dikelola oleh tenaga kefarmasian yang kompeten.
- Melakukan evaluasi secara berkala: Rumah sakit harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelayanan kefarmasian yang diberikan.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia: Rumah sakit harus memastikan bahwa tenaga kefarmasian yang bekerja memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Secara garis besar, Permenkes No. 72 Tahun 2016 merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pelayanan kefarmasian di rumah sakit dapat semakin berkualitas dan memberikan manfaat yang optimal bagi pasien.