Merdekabelajar.id
Informasi Terkini
Kemendikbud Ristek Buka Seleksi CASN 2024 Bagi Jenjang SMP hingga S1

Rabu, 28 Agustus 2024 01:46 WIB | dilihat: 149 kali
Foto: Ilustrasi ujian CAT SKD CPNS

Merdekabelajar.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Kesempatan ini terbuka bagi lulusan dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SMP, SMA/SMK Sederajat, D3, hingga D4 dan S1.

Mengacu pada informasi dari laman resmi MenPANRB, Selasa (27/8/2024), Kemendikbud Ristek menyediakan 40.541 formasi CASN yang tersebar di berbagai bidang. Berikut daftar lengkap formasi yang dibutuhkan beserta jenjang pendidikannya:

 

  1. Juru Pelihara Cagar Budaya - Lulusan SMP/Sederajat
  2. Juru Pugar Cagar Budaya - Lulusan SMP/Sederajat
  3. Polisi Khusus Cagar Budaya - Lulusan SMA/SMK/Sederajat
  4. Penata Pameran - Lulusan SMK Teknik Bangunan/Multimedia/Desain Grafis
  5. Registar - Lulusan D3 bidang Arkeologi, Sastra Indonesia, atau Sejarah
  6. Desainer Buku - Lulusan D4/S1 bidang Desain Grafis
  7. Ilustrator Buku - Lulusan D4/S1 Desain Komunikasi Visual atau Seni Rupa
  8. Pengembang Buku Elektronik - Lulusan D4/S1 Teknologi Pendidikan, Desain Grafis, atau Sistem Komputer
  9. Editor Buku - Lulusan D4/S1 Ilmu Komunikasi, Bahasa, Sastra, atau Sosial Humaniora
  10. Penyuluh Bahasa - Lulusan D4/S1 Bahasa atau Sastra
  11. Konservator - Lulusan D4/S1 Kimia, Fisika, Biologi, Arkeologi, Teknik Kimia, atau Teknik Arsitektur
  12. Kurator - Lulusan D4/S1 Arkeologi, Antropologi, atau Sejarah
  13. Desain Produk - Lulusan Sosiologi
  14. Edukator - Lulusan D4/S1 Sejarah, Ilmu Komunikasi, atau Pendidikan Sejarah
  15. Perevitalisasi Bahasa dan Sastra - Lulusan D4/S1 Bahasa atau Sastra
  16. Filologi - Lulusan D4/S1 Filologi, Sastra Indonesia, atau Sastra Asing
  17. Pengawas Hasil Penyensoran - Lulusan D4/S1 Hukum Administrasi Negara atau Teknologi Multimedia dan Broadcasting

 

Persyaratan Umum Bagi Calon Pelamar:

 

  • Tidak pernah dipidana penjara.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau atas permintaan sendiri sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI, pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CASN, ASN, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  • Bukan anggota partai politik.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Sumber: Internet