Ebook | Pengetahuan Umum
UNDANG-UNDANG RI NO. 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
597.75 KB
77 Hal
1176 Kali
Deskripsi Materi
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
- Maksud dan Tujuan
- Asas Pelayanan Publik
- Ruang Lingkup
- Pembina dan Penanggung Jawab Pelayanan Publik
- Organisasi Penyelenggara
- Evaluasi dan Pengelolaan Pelaksana Pelayanan Publik
- Hubungan Antarpenyelenggara
- Kerja Sama Penyelenggara dengan Pihak Lain
- Hak dan Kewajiban bagi Penyelenggara
- Kewajiban dan Larangan bagi Pelaksana
- Hak dan Kewajiban bagi Masyarakat
- Standar Pelayanan
- Maklumat Pelayanan
- Sistem Informasi Pelayanan Publik
- Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik
- Pelayanan Khusus
- Biaya/Tarif Pelayanan Publik
- Perilaku Pelaksana dalam Pelayanan
- Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Pengelolaan Pengaduan
- Penilaian Kinerja
- Peran Serta Masyarakat
- Pengaduan
- Penyelesaian Pengaduan oleh Ombudsman
- Penyelesaian Pengaduan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik
- Pelanggaran Hukum dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Ketentuan Sanksi
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup











