UNDANG-UNDANG RI NO. 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
DESKRIPSI SINGKAT:
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
- Maksud dan Tujuan
- Asas Pelayanan Publik
- Ruang Lingkup
- Pembina dan Penanggung Jawab Pelayanan Publik
- Organisasi Penyelenggara
- Evaluasi dan Pengelolaan Pelaksana Pelayanan Publik
- Hubungan Antarpenyelenggara
- Kerja Sama Penyelenggara dengan Pihak Lain
- Hak dan Kewajiban bagi Penyelenggara
- Kewajiban dan Larangan bagi Pelaksana
- Hak dan Kewajiban bagi Masyarakat
- Standar Pelayanan
- Maklumat Pelayanan
- Sistem Informasi Pelayanan Publik
- Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik
- Pelayanan Khusus
- Biaya/Tarif Pelayanan Publik
- Perilaku Pelaksana dalam Pelayanan
- Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Pengelolaan Pengaduan
- Penilaian Kinerja
- Peran Serta Masyarakat
- Pengaduan
- Penyelesaian Pengaduan oleh Ombudsman
- Penyelesaian Pengaduan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik
- Pelanggaran Hukum dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Ketentuan Sanksi
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup