Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah. SPM merupakan urusan pemerintahan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.