Ebook | Pengetahuan Umum
Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
2.22 MB
35 Hal
2359 Kali
Deskripsi Materi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah. SPM merupakan urusan pemerintahan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Beberapa jenis pelayanan dasar yang termasuk dalam SPM adalah:
- Pendidikan
- Kesehatan
- Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman
- Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
- Sosial
Pemerintah daerah menerapkan SPM dengan tahapan:
- Mengumpulkan data
- Menghitung kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar
- Menyusun rencana pemenuhan pelayanan dasar
- Melaksanakan pemenuhan pelayanan dasar
Standar pelayanan merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan.











