Ebook | Pengetahuan Umum
UNDANG-UNDANG RI NO. 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
168.13 KB
22 Hal
1008 Kali
Deskripsi Materi
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Sifat, Asas dan Tujuan
-
Tempat Kedudukan
-
Fungsi Dan Tugas
-
Wewenang
-
Susunan
-
Keanggotaan
-
Laporan
-
Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan
-
Laporan Berkala dan Laporan Tahunan
-
Perwakilan Ombudsman di Daerah
-
Ketentuan Pidana
-
Ketentuan Peralihan
-
Ketentuan Penutup











