Ebook | Pengetahuan Umum
PERATURAN PEMERINTAH RI NO. 96 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
346.39 KB
45 Hal
1053 Kali
Deskripsi Materi
Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
- Ruang Lingkup Pelayanan Publik
- Sistem Pelayanan Terpadu
- Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan
- Proporsi Akses dan Kategori Kelompok Masyarakat Dalam Pelayanan Berjenjang
- Pengikutsertaan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Pembinaan dan Pengawasan
- Sanksi
- Ketentuan Penutup











