PERATURAN PEMERINTAH RI NO. 96 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
DESKRIPSI SINGKAT:
Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
- Ruang Lingkup Pelayanan Publik
- Sistem Pelayanan Terpadu
- Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan
- Proporsi Akses dan Kategori Kelompok Masyarakat Dalam Pelayanan Berjenjang
- Pengikutsertaan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Pembinaan dan Pengawasan
- Sanksi
- Ketentuan Penutup