
Dalam konteks instansi pemerintah, distribusi dokumen adalah proses pengiriman atau penyebaran dokumen kepada unit atau individu terkait di dalam struktur organisasi pemerintah. Proses ini mencakup pelaksanaan disposisi, yaitu pemberian arahan, instruksi, atau tindakan tertentu oleh pejabat yang berwenang terhadap dokumen yang diterima.