Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012 adalah peraturan yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. PP ini ditetapkan pada 27 Februari 2012 oleh Susilo Bambang Yudhoyono dan berlaku mulai tanggal yang sama.