Ebook | Administrasi Perkantoran
Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
224.47 KB
82 Hal
2210 Kali
Deskripsi Materi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengatur hal-hal terkait kearsipan nasional, termasuk:
- Pengertian arsip sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa yang diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, dan organisasi politik
- Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berisi jangka waktu penyimpanan, jenis arsip, dan rekomendasi penetapan jenis arsip yang dimusnahkan
- Akuisisi arsip sebagai proses penambahan arsip statis pada lembaga kearsipan
- Standar kualitas dan spesifikasi prasarana dan sarana kearsipan
- Pemeliharaan arsip dinamis yang dilakukan oleh pencipta arsip
- Penyusutan arsip yang dilakukan oleh pencipta arsip, lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN, dan/atau BUMD
Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan nasional.











