Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengatur hal-hal terkait kearsipan nasional, termasuk:
Pengertian arsip sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa yang diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, dan organisasi politik
Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berisi jangka waktu penyimpanan, jenis arsip, dan rekomendasi penetapan jenis arsip yang dimusnahkan
Akuisisi arsip sebagai proses penambahan arsip statis pada lembaga kearsipan
Standar kualitas dan spesifikasi prasarana dan sarana kearsipan
Pemeliharaan arsip dinamis yang dilakukan oleh pencipta arsip
Penyusutan arsip yang dilakukan oleh pencipta arsip, lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN, dan/atau BUMD
Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan nasional.