Pengadministrasi perkantoran di instansi pemerintah adalah rangkaian proses pencatatan, pengelolaan, penyimpanan, dan pendistribusian dokumen atau informasi yang mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan. Administrasi ini mencakup tata kelola dokumen surat-menyurat, arsip, laporan, dan data yang digunakan untuk pelayanan publik dan kepentingan internal instansi.