TANYA ADMIN
Logo
Merdekabelajar.id
Layanan Digitalisasi Belajar Online
Ebook | Layanan Operasional

Peraturan Presiden RI Nomor 120 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

916.55 KB
12 Hal
52 Kali

Deskripsi Materi

1. Latar Belakang dan Tujuan (Menimbang & Pasal 2)

  • Latar Belakang: Diperlukan optimalisasi pengentasan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia melalui pemenuhan hak pendidikan yang bermutu.

  • Tujuan:

    • Memenuhi hak pendidikan bagi masyarakat dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

    • Memberikan layanan pendidikan yang mengedepankan pendidikan karakter dan kecakapan hidup.

    • Memutus rantai kemiskinan antar-generasi.

2. Pengertian dan Karakteristik Sekolah Rakyat (Pasal 1 & 4)

  • Definisi: Satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah berbasis asrama dengan biaya yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.

  • Karakteristik: Merupakan pendidikan layanan khusus yang diselenggarakan secara terintegrasi antar-jenjang pendidikan.

  • Kedudukan: Menjadi unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial (Kementerian Sosial).

3. Tanggung Jawab dan Pendirian (Pasal 3 & 4)

  • Penyelenggaraan Sekolah Rakyat merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang meliputi aspek pendirian, tata kelola, pemenuhan sarana-prasarana, dan koordinasi.

  • Sekolah Rakyat didirikan langsung oleh Menteri Sosial.

4. Tata Kelola (Pasal 6 - 16)

  • Peserta Didik: Calon peserta didik wajib berasal dari keluarga miskin atau miskin ekstrem yang bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penerimaan dilakukan melalui mekanisme penjangkauan oleh Kementerian dan Pemda, lalu hasilnya ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota.

  • Guru dan Tenaga Kependidikan: Berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Sosial atau penugasan dari instansi asal. Kementerian dapat menerapkan syarat, kriteria, dan seleksi tambahan (di bidang kesejahteraan sosial/lainnya) dalam proses rekrutmennya. Guru dan tenaga kependidikan menerima penghasilan resmi dan dapat diberikan tunjangan lain.

  • Kurikulum: Mengacu pada standar nasional pendidikan nasional, namun diperkaya dengan penguatan karakter, nilai keagamaan, kecakapan hidup, psikososial, pekerjaan sosial, dan program asrama. Pengayaan ini ditujukan untuk menanamkan pola pikir pantang menyerah, jiwa kepemimpinan, cinta tanah air, dan rasa percaya diri.

5. Sarana dan Prasarana (Pasal 17 - 25)

  • Pengadaan sarana (bahan/alat pembelajaran, perlengkapan) dan prasarana (lahan, bangunan, ruang) dilaksanakan secara sinergis oleh Menteri Sosial, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

  • Sarana dan prasarana harus mendukung pembelajaran berbasis digital melalui penyediaan infrastruktur digital, internet, dan sistem manajemen digital.

6. Koordinasi, Pemantauan, dan Pelaporan (Pasal 26 - 28)

  • Menteri Sosial membentuk tim koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk menyelenggarakan Sekolah Rakyat.

  • Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Menteri Sosial minimal 1 kali dalam setahun.

  • Menteri Sosial wajib melaporkan hasil pelaksanaan Sekolah Rakyat kepada Presiden minimal 6 bulan sekali.

7. Partisipasi Masyarakat dan Pendanaan (Pasal 29 - 32)

  • Partisipasi Masyarakat: Perseorangan, keluarga, organisasi sosial/keagamaan, LSM, hingga badan usaha dapat ikut serta dalam bentuk dukungan pembiayaan (CSR), pelatihan, bantuan sarana-prasarana, maupun pengawasan.

  • Sumber Pendanaan: Bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

8. Ketentuan Peralihan dan Penutup (Pasal 33 & 34)

  • Sekolah Rakyat yang telah beroperasi sebelum Perpres ini berlaku dinyatakan tetap sah, namun wajib melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) tahun sejak Perpres diundangkan.

  • Peraturan Presiden ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto dan Lembaran Negara ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

E-book Terkait Lainnya

PPPK GURU
SKD CPNS
SEKOLAH KEDINASAN
UJIAN DINAS PNS
SKB CPNS
UJI KOMPETENSI
BLUD Rumah Sakit & Puskesmas
PPPK KESEHATAN
PPPK TEKNIS
PPPK UMUM
UTBK SNBT
PELAJARAN
OSN SMP/MTs