TANYA ADMIN
Logo
Merdekabelajar.id
Layanan Digitalisasi Belajar Online
Ebook | Layanan Operasional

Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat

1.75 MB
21 Hal
44 Kali

Deskripsi Materi

1. Definisi dan Kedudukan (Pasal 1 & 2)

  • Definisi: Sekolah Rakyat adalah satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan/atau menengah berbasis asrama dan pendidikan karakter yang terintegrasi. Sekolah ini diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga miskin ekstrem, miskin, dan/atau rentan.

  • Kedudukan: Merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial. Sekolah Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat.

2. Jenis Sekolah Rakyat (Pasal 3)

Sekolah Rakyat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:

  1. Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP).

  2. Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA).

  3. Sekolah Rakyat Terintegrasi.

3. Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi (Bab III)

Setiap jenis sekolah memiliki tugas utama menyelenggarakan pendidikan formal berbasis asrama dan karakter bagi siswa dari keluarga miskin ekstrem, miskin, dan/atau rentan. Fungsi operasionalnya meliputi perencanaan, pengajaran, bimbingan konseling, pengelolaan asrama, hingga administrasi umum dan pelaporan.

Berikut adalah perbedaan susunan organisasi berdasarkan jenisnya:

  • Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) (Pasal 6 - 9):

    • Struktur: Terdiri atas Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, serta Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

    • Wakil Kepala Sekolah: Maksimal berjumlah 3 orang, disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar (rombel):

      • 1–3 rombel: 1 wakil (membidangi seluruh urusan akademik hingga administrasi).

      • 4–6 rombel: 2 wakil (1 bidang akademik, kesiswaan, humas; 1 bidang administrasi, asrama, sarpras).

      • > 6 rombel: 3 wakil (dibagi spesifik ke dalam 3 bidang tugas).

  • Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) (Pasal 12 - 16):

    • Struktur: Lebih luas dari SRMP karena memiliki Subbagian Tata Usaha (jabatan struktural eselon IV.b) untuk mengelola administrasi, SDM, keuangan, dan BMN.

    • Wakil Kepala Sekolah: Maksimal berjumlah 4 orang, disesuaikan dengan rombel:

      • 1–3 rombel: 1 wakil.

      • 4–6 rombel: 2 wakil.

      • 7–9 rombel: 3 wakil.

      • > 9 rombel: 4 wakil (spesifik membidangi: 1) akademik & kesiswaan, 2) humas & administrasi, 3) keasramaan, 4) sarana prasarana).

  • Sekolah Rakyat Terintegrasi (Pasal 17 - 22):

    • Struktur: Menyelenggarakan lebih dari satu jenjang pendidikan terintegrasi. Strukturnya terdiri atas Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Subbagian Tata Usaha, serta Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

    • Wakil Kepala Sekolah: Jumlahnya disesuaikan dengan bentuk jenjang sekolah yang dikelola (Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan/atau Sekolah Menengah Atas).

  • Unit Penunjang (Pasal 23): Di setiap sekolah dapat dibentuk unit penunjang pendidikan yang dipimpin oleh guru (sebagai tugas tambahan) atau tenaga fungsional yang relevan atas persetujuan Kepala Pusat.

4. Jabatan dan Tata Kerja (Bab IV & V)

  • Status Jabatan: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan Kepala Unit Penunjang merupakan jabatan non-eselon. Sementara Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan struktural eselon IV.b.

  • Prinsip Kerja: Mengedepankan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi (KISK) baik internal maupun eksternal (termasuk dengan Dinas Pendidikan daerah).

  • Manajemen: Kepala Sekolah wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko, serta transformasi digital. Laporan perkembangan wajib disampaikan berkala kepada Kepala Pusat.

5. Nomenklatur, Jumlah, dan Lokasi (Pasal 34)

Total terdapat 100 Sekolah Rakyat di lingkungan Kementerian Sosial yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan rincian:

  • 32 Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP).

  • 44 Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA).

  • 24 Sekolah Rakyat Terintegrasi.

E-book Terkait Lainnya

PPPK GURU
SKD CPNS
SEKOLAH KEDINASAN
UJIAN DINAS PNS
SKB CPNS
UJI KOMPETENSI
BLUD Rumah Sakit & Puskesmas
PPPK KESEHATAN
PPPK TEKNIS
PPPK UMUM
UTBK SNBT
PELAJARAN
OSN SMP/MTs