TANYA ADMIN
Logo
Merdekabelajar.id
Layanan Digitalisasi Belajar Online
Ebook | Layanan Operasional

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat

1.49 MB
21 Hal
91 Kali

Deskripsi Materi

1. Latar Belakang dan Tujuan

  • Peraturan ini diterbitkan untuk melakukan optimalisasi penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Rakyat melalui penataan ulang organisasi dan tata kerjanya.

  • Penataan organisasi ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

2. Pengertian Sekolah Rakyat

  • Sekolah Rakyat didefinisikan sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berbasis asrama.

  • Sekolah ini mengedepankan pembentukan karakter serta kecakapan hidup, di mana biayanya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Status Sekolah Rakyat yang diatur dalam peraturan ini merupakan Sekolah Rakyat rintisan.

3. Klasifikasi dan Tugas Jenjang Sekolah Rakyat

Sekolah Rakyat dibagi menjadi 4 (empat) jenis jenjang pendidikan rintisan dengan target peserta didik yang berasal dari keluarga miskin ekstrem dan miskin:

  • Sekolah Rakyat Dasar (SRD): Menyelenggarakan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar kelas I sampai kelas VI.

  • Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP): Menyelenggarakan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar kelas VII sampai kelas IX.

  • Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA): Menyelenggarakan pendidikan formal jenjang pendidikan menengah kelas X sampai kelas XII.

  • Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT): Menyelenggarakan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan/atau menengah secara terintegrasi.

4. Struktur Organisasi dan Tata Kerja

  • Sekolah Rakyat Dasar (SRD): Susunan organisasinya terdiri atas Kepala Sekolah, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana. Kepala Sekolah bertugas menjalankan fungsi manajerial, pengembangan kewirausahaan, serta supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

  • Struktur Kepemimpinan (Wakil Kepala Sekolah): Berdasarkan lampiran struktur organisasi, jumlah Wakil Kepala Sekolah bervariasi bergantung pada kebutuhan unit kerja (berkisar antara 1 hingga 4 Wakil Kepala Sekolah). Untuk jenjang SRMA, SRT, dan beberapa kondisi SRMP, struktur organisasi turut dilengkapi dengan Subbagian Tata Usaha.

  • Fungsi Operasional: Sekolah menjalankan fungsi mulai dari penyusunan rencana program/anggaran, pengajaran umum & karakter berbasis asrama, bimbingan konseling, pengelolaan sarana prasarana, administrasi kesiswaan/akademik, hingga monitoring dan pelaporan.

  • Mekanisme Pengangkatan: Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah ditetapkan langsung oleh Menteri Sosial. Sementara itu, pengangkatan dan pemberhentian Wakil Kepala Sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Pusat.

5. Jumlah Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial

Peraturan ini menetapkan total terdapat 166 Sekolah Rakyat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, dengan rincian kuota sebagai berikut:

  • 8 (delapan) Sekolah Rakyat Dasar.

  • 34 (tiga puluh empat) Sekolah Rakyat Menengah Pertama.

  • 46 (empat puluh enam) Sekolah Rakyat Menengah Atas.

  • 78 (tujuh puluh delapan) Sekolah Rakyat Terintegrasi.

6. Pemberlakuan

Peraturan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2025 oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, diundangkan pada tanggal 18 November 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI Dhahana Putra, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

E-book Terkait Lainnya

PPPK GURU
SKD CPNS
SEKOLAH KEDINASAN
UJIAN DINAS PNS
SKB CPNS
UJI KOMPETENSI
BLUD Rumah Sakit & Puskesmas
PPPK KESEHATAN
PPPK TEKNIS
PPPK UMUM
UTBK SNBT
PELAJARAN
OSN SMP/MTs