Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Penetapan Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Deskripsi Materi
1. Latar Belakang dan Tujuan (Menimbang & Diktum KEDUA)
-
Latar Belakang: Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya nomenklatur Sekolah Rakyat oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 151/HUK/2025. Izin operasional ini dikeluarkan untuk mendukung penyelenggaraan Sekolah Rakyat tahun ajaran 2025/2026 pada tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas.
-
Tujuan: Berfungsi sebagai landasan legalitas resmi dalam menyelenggarakan seluruh rangkaian kegiatan operasional Sekolah Rakyat di Indonesia.
2. Jumlah dan Sebaran Izin Operasional (Diktum KESATU & Lampiran)
Sekretaris Jenderal menetapkan izin operasional untuk 100 (seratus) lokasi Sekolah Rakyat yang terbagi ke dalam tiga kategori:
-
Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP): Ditetapkan sebanyak 32 lokasi sekolah. Mayoritas memanfaatkan fasilitas milik Kementerian Sosial seperti Sentra (contoh: Sentra "Insyaf" Deli Serdang, Sentra "Wyata Guna" Bandung, Sentra "Wirajaya" Makassar) serta sarana pendidikan daerah (SKB/UPT).
-
Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA): Ditetapkan sebanyak 44 lokasi sekolah. Sebagian besar bertempat di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS), Sentra Terpadu (contoh: Sentra Terpadu "Pangudi Luhur" Bekasi, Sentra Terpadu "Kartini" Temanggung), BPSDM Provinsi, serta beberapa kompleks universitas/sekolah negeri.
-
Sekolah Rakyat Terintegrasi: Ditetapkan sebanyak 24 lokasi sekolah. Jenjang terintegrasi ini mencakup gabungan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan/atau Sekolah Menengah Atas (SMA) terintegrasi yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Indonesia.
3. Pembiayaan (Diktum KEEMPAT)
-
Segala macam bentuk pembiayaan dan anggaran yang timbul sehubungan dengan ditetapkannya keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Sosial.
4. Ketentuan Penutup (Diktum KELIMA)
-
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 31 Juli 2025, dengan catatan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Surat keputusan ini ditandatangani secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI, Robben Rico.













