
A. Sejarah Bhinneka Tunggal Ika
Di balik megahnya Kerajaan Majapahit pada abad ke-14 (1350-1389), Mpu Tantular, seorang pujangga ternama, menuangkan pemikirannya dalam Kitab Sutasoma.
B. Landasan Hukum Bhinneka Tunggal Ika
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti "Berbeda-beda tetapi tetap satu", memiliki landasan hukum yang kuat dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan Indonesia.
C. Bhinneka Tunggal Ika dalam Lambang Negara Indonesia
Setelah amandemen UUD 1945, pasal 36A menetapkan bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
D. Konsep Dasar Bhinneka Tunggal Ika
Dalam menerapkan konsep Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Bangsa Indonesia perlu mengetahui dan memahami bahwa prinsip yang terkandung dalam semboyan tersebut adalah prinsip kebersamaan dan kepentingan bangsa, bukan kepentingan pribadi.
E. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika
Prinsip Bhinneka Tunggal Ika mengakui adanya perbedaan dan kemajemukan bangsa dari segi agama, ras, keyakinan, suku bangsa, adat budaya, dan keadaan daerah.
F. Paham Bhinneka Tunggal Ika
Ir. Sujamto menjelaskan bahwa paham Bhinneka Tunggal Ika merupakan paham Tantularisme, bukan sinkretisme.
G. Sifat-sifat Bhinneka Tunggal Ika
- Inklusif, Bukan Sektarian dan Eksklusif
- Tidak Sekadar Formalitas
- Konvergen, Bukan Divergen
H. Penerapan Bhinneka Tunggal Ika dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Dalam pembukaan UUD 1945, alinea pertama menyatakan: "Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan."