Merdekabelajar.id
Layanan Digitalisasi Belajar Online

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

DESKRIPSI SINGKAT:

Ebook
: Pengetahuan Umum
Ukuran File
: 179.04 KB
Jumlah
: 21 halaman
Diakses
: 140 kali

PP ini merupakan dasar atau "induk" dari sistem penggajian PNS di Indonesia yang kerangkanya masih digunakan hingga saat ini. Meskipun nominal gajinya sudah diubah berkali-kali, struktur dasarnya ditetapkan oleh peraturan ini.

Poin-Poin Utama PP No. 7 Tahun 1977:

  1. Menetapkan Struktur Gaji Pokok: Peraturan ini memperkenalkan struktur Gaji Pokok yang sistematis berdasarkan dua faktor utama:

    • Pangkat dan Golongan Ruang: PNS dibagi menjadi 4 golongan (Golongan I, II, III, dan IV), yang masing-masing memiliki beberapa jenjang pangkat (misalnya II/a, II/b, III/c, III/d, dst.).
    • Masa Kerja Golongan (MKG): Lamanya seorang PNS bekerja dalam pangkat/golongan tertentu.
  2. Memperkenalkan Tabel Gaji Pokok: PP ini melampirkan sebuah tabel (matriks) yang menjadi acuan besaran gaji pokok. Sumbu vertikal tabel adalah Pangkat/Golongan, dan sumbu horizontal adalah Masa Kerja. Pertemuan antara keduanya menentukan nominal gaji pokok seorang PNS.

  3. Dasar Pemberian Tunjangan: Peraturan ini menjadi landasan bahwa selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima tunjangan-tunjangan, yang kemudian diatur lebih rinci dalam peraturan lain. Tunjangan yang umum dikenal adalah:

    • Tunjangan Keluarga (untuk istri/suami dan anak).
    • Tunjangan Jabatan (struktural maupun fungsional).
    • Tunjangan Pangan (dalam bentuk uang atau beras).
  4. Kenaikan Gaji Berkala (KGB): Sistem dalam PP ini memungkinkan adanya kenaikan gaji pokok secara periodik (biasanya setiap 2 tahun) berdasarkan penambahan masa kerja, tanpa harus menunggu kenaikan pangkat.

Konteks Penting Saat Ini:

  • Sebagai "Induk" Peraturan: PP No. 7 Tahun 1977 adalah fondasi. Struktur golongan (I-IV) dan acuan masa kerja yang ada sekarang berasal dari sini.
  • Nominal Gaji Sudah Berubah: Besaran nominal gaji pokok yang tercantum dalam lampiran asli PP ini sudah tidak berlaku lagi. Nominal tersebut telah diubah dan disesuaikan belasan kali melalui Peraturan Pemerintah yang lebih baru untuk menyesuaikan dengan inflasi dan kondisi ekonomi.
  • Peraturan Terbaru: Sebagai contoh, penyesuaian gaji pokok PNS terakhir diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan baru ini mengubah lampiran tabel gaji pada PP No. 7 Tahun 1977 dengan nominal yang berlaku saat ini.

Intinya, PP No. 7 Tahun 1977 adalah cetak biru yang menciptakan kerangka sistem penggajian PNS di Indonesia. Kerangka ini tetap dipertahankan, namun "isi" atau nominal gajinya diperbarui secara berkala oleh pemerintah melalui PP baru.

Pengetahuan Umum
e-Book Terkait