
PP ini merupakan dasar atau "induk" dari sistem penggajian PNS di Indonesia yang kerangkanya masih digunakan hingga saat ini. Meskipun nominal gajinya sudah diubah berkali-kali, struktur dasarnya ditetapkan oleh peraturan ini.
Menetapkan Struktur Gaji Pokok: Peraturan ini memperkenalkan struktur Gaji Pokok yang sistematis berdasarkan dua faktor utama:
Memperkenalkan Tabel Gaji Pokok: PP ini melampirkan sebuah tabel (matriks) yang menjadi acuan besaran gaji pokok. Sumbu vertikal tabel adalah Pangkat/Golongan, dan sumbu horizontal adalah Masa Kerja. Pertemuan antara keduanya menentukan nominal gaji pokok seorang PNS.
Dasar Pemberian Tunjangan: Peraturan ini menjadi landasan bahwa selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima tunjangan-tunjangan, yang kemudian diatur lebih rinci dalam peraturan lain. Tunjangan yang umum dikenal adalah:
Kenaikan Gaji Berkala (KGB): Sistem dalam PP ini memungkinkan adanya kenaikan gaji pokok secara periodik (biasanya setiap 2 tahun) berdasarkan penambahan masa kerja, tanpa harus menunggu kenaikan pangkat.
Intinya, PP No. 7 Tahun 1977 adalah cetak biru yang menciptakan kerangka sistem penggajian PNS di Indonesia. Kerangka ini tetap dipertahankan, namun "isi" atau nominal gajinya diperbarui secara berkala oleh pemerintah melalui PP baru.