Merdekabelajar.id
Layanan Digitalisasi Belajar Online

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

DESKRIPSI SINGKAT:

Ebook
: Pengetahuan Umum
Ukuran File
: 2.30 MB
Jumlah
: 51 halaman
Diakses
: 116 kali

Secara mendasar, PP ini adalah landasan hukum utama dan terbaru yang mengatur secara rinci mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi bagi PNS. Peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 yang sebelumnya menjadi acuan selama lebih dari satu dekade.

Tujuan Utama PP No. 94 Tahun 2021

Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan PNS yang:

  • Berintegritas tinggi dan bermartabat.
  • Profesional dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
  • Taat hukum dan memegang teguh nilai-nilai dasar ASN.

Peraturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dalam penegakan disiplin, sehingga prosesnya lebih jelas, cepat, dan memberikan efek jera.


Pokok-Pokok Pengaturan Utama

PP ini mengatur tiga pilar utama: Kewajiban, Larangan, dan Hukuman Disiplin.

A. Kewajiban PNS (Hal yang WAJIB Dilakukan)

PP ini merinci 17 kewajiban yang harus ditaati PNS. Beberapa yang paling fundamental antara lain:

  1. Setia dan Taat: Sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah.
  2. Menjaga Integritas: Tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  3. Menaati Jam Kerja: Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Ketentuan mengenai ketidakhadiran dipertegas dalam peraturan ini.
  4. Melaksanakan Tugas Kedinasan: Dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
  5. Memberikan Pelayanan Terbaik: Memberikan pelayanan publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun.
  6. Melaporkan Pelanggaran: Segera melapor kepada atasan jika mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara/pemerintah.

B. Larangan PNS (Hal yang TIDAK BOLEH Dilakukan)

Terdapat 14 larangan bagi PNS, yang beberapa di antaranya dipertegas dari peraturan sebelumnya:

  1. Menyalahgunakan Wewenang: Menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
  2. Menerima Gratifikasi: Menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
  3. Melakukan Pungutan Liar (Pungli): Melakukan pungutan di luar ketentuan yang sah.
  4. Dukungan Politik Praktis: Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, kepala daerah, atau calon legislatif. Ini adalah penegasan netralitas ASN.
  5. Menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik.
  6. Menjadi Perantara (Calo): Untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan.
  7. Menunjukkan Sikap Arogan dan Hidup Mewah.

C. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Hukuman disiplin dikategorikan menjadi tiga tingkat dengan jenis sanksi yang lebih jelas:

  1. Hukuman Disiplin Ringan:

    • Teguran lisan
    • Teguran tertulis
    • Pernyataan tidak puas secara tertulis
  2. Hukuman Disiplin Sedang:

    • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan.
    • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan.
    • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
  3. Hukuman Disiplin Berat:

    • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
    • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
    • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) sebagai PNS.
    • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS.

Perubahan Signifikan dari PP No. 53 Tahun 2010

  • Sanksi Ketidakhadiran yang Lebih Tegas: PP 94/2021 mengatur sanksi yang lebih spesifik dan berat bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Contohnya, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.
  • Pemotongan Tunjangan Kinerja: Ini adalah jenis hukuman disiplin sedang yang baru dan dianggap lebih efektif karena berdampak langsung pada finansial PNS yang melanggar.
  • Penegasan Peran Atasan: Atasan yang tidak menindaklanjuti atau melaporkan pelanggaran disiplin bawahannya dapat dijatuhi hukuman disiplin yang setara atau lebih berat.
  • Proses yang Lebih Cepat: PP ini mengatur batas waktu yang lebih jelas bagi pejabat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan hukuman, sehingga memberikan kepastian hukum.
Pengetahuan Umum
e-Book Terkait