
UU ini merupakan tonggak sejarah baru dalam manajemen kepegawaian negara di Indonesia. Secara resmi, UU ini mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Tujuan utama dari UU ASN yang baru ini adalah untuk melakukan transformasi birokrasi agar lebih lincah (agile), profesional, dan adaptif terhadap tantangan zaman. Jika UU sebelumnya fokus pada pembangunan fondasi sistem merit, UU yang baru ini mengakselerasi sistem tersebut menuju birokrasi berkelas dunia.
Filosofinya bergeser dari pendekatan yang kaku dan berbasis aturan (rule-based) menjadi pendekatan yang dinamis, fokus pada talenta dan hasil (talent and result-oriented).
UU ini membawa tujuh agenda transformasi utama yang mengubah wajah ASN secara fundamental:
Fokusnya adalah fleksibilitas. UU ini mengurangi "tembok" kaku antara PNS dan PPPK. Rekrutmen tidak lagi harus terikat siklus tahunan yang kaku, melainkan bisa lebih fleksibel sesuai kebutuhan instansi. Yang terpenting, UU ini memberikan mandat untuk penataan tenaga non-ASN (honorer), di mana status kepegawaian mereka wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Ini adalah salah satu konsep paling revolusioner. UU ini mendobrak sekat-sekat antar instansi.
UU ini memperkuat kewajiban pemerintah dan hak pegawai untuk terus belajar. Konsepnya adalah:
Ini adalah perubahan yang paling dirasakan langsung oleh pegawai:
Seluruh proses manajemen ASN, mulai dari rekrutmen, penempatan, manajemen kinerja, pengembangan diri, hingga pemberhentian, akan diintegrasikan dalam satu platform digital nasional. Tujuannya adalah untuk menciptakan efisiensi, transparansi, dan pengambilan keputusan berbasis data (data-driven).
UU ini secara eksplisit mengamanatkan penguatan employer branding ASN dengan slogan "Bangga Melayani Bangsa" dan didasarkan pada Core Values BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif).
Peran lembaga pengawas seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ditata ulang agar lebih fokus pada pengawasan sistem merit secara makro, menghindari tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian PANRB dan BKN.