
Peraturan ini merupakan panduan terbaru dalam penyusunan dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Fokus utamanya bukan lagi sekadar angka kredit, melainkan bagaimana kinerja individu berkontribusi langsung pada pencapaian tujuan organisasi.
1. Perubahan Paradigma Penilaian
Sistem penilaian kini dibagi menjadi dua komponen utama:
2. Penentuan Ekspektasi Pimpinan
Kinerja pegawai kini diukur berdasarkan Ekspektasi Pimpinan. Dialog kinerja antara pimpinan dan anggota tim menjadi wajib dilakukan secara berkala agar target individu selalu selaras dengan strategi organisasi.
3. Predikat Kinerja Pegawai
Berdasarkan hasil kerja dan perilaku kerja, pegawai akan mendapatkan Predikat Kinerja sebagai berikut:
4. Hubungan dengan Kenaikan Pangkat
Dalam konteks Ujian Dinas dan UPKP, predikat kinerja ini adalah syarat mutlak. Sesuai aturan turunan (seperti Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023), Predikat Kinerja inilah yang nantinya dikonversi menjadi Angka Kredit untuk keperluan kenaikan pangkat, menggantikan sistem DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) yang lama.