
Peraturan ini mengatur tata cara teknis baru dalam mengelola karier Pejabat Fungsional, yang kini sepenuhnya terintegrasi dengan pengelolaan kinerja pegawai (SKP).
1. Transformasi Angka Kredit (Konversi)
Perubahan paling mendasar adalah sumber Angka Kredit (AK). Kini, AK tidak lagi diperoleh dari butir-butir kegiatan yang dicatat secara administratif (DUPAK), melainkan melalui Konversi Predikat Kinerja.
2. Mekanisme Kenaikan Pangkat (KP)
3. Kenaikan Jenjang Jabatan
Peraturan ini memperjelas perbedaan antara kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang. Kenaikan jenjang (misal: dari Ahli Muda ke Ahli Madya) memerlukan:
4. Penyesuaian Angka Kredit (Inpassing & Integrasi)
Bagi PNS yang baru diangkat dalam JF melalui penyesuaian/inpassing atau perpindahan jabatan, peraturan ini memberikan rumus perhitungan AK yang lebih sederhana berdasarkan masa kerja dan pendidikan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penyelarasan Angka Kredit konvensional (lama) menjadi Angka Kredit Integrasi.