Merdekabelajar.id
Layanan Digitalisasi Belajar Online

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional

DESKRIPSI SINGKAT:

Ebook
: Pengetahuan Umum
Ukuran File
: 4.44 MB
Jumlah
: 66 halaman
Diakses
: 46 kali

Peraturan ini mengatur tata cara teknis baru dalam mengelola karier Pejabat Fungsional, yang kini sepenuhnya terintegrasi dengan pengelolaan kinerja pegawai (SKP).


1. Transformasi Angka Kredit (Konversi)

Perubahan paling mendasar adalah sumber Angka Kredit (AK). Kini, AK tidak lagi diperoleh dari butir-butir kegiatan yang dicatat secara administratif (DUPAK), melainkan melalui Konversi Predikat Kinerja.

  • Predikat kinerja (Sangat Baik, Baik, dsb.) dikalikan dengan koefisien angka kredit tahunan sesuai jenjang jabatan (Ahli Pertama, Muda, Madya, Utama).

2. Mekanisme Kenaikan Pangkat (KP)

  • KP Reguler dalam JF: Dilakukan apabila Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam satu jenjang jabatan.
  • Integrasi SKP: Kenaikan pangkat hanya bisa diproses jika predikat kinerja tahunan telah dikonversi secara sah ke dalam Sistem Informasi ASN (SIASN).

3. Kenaikan Jenjang Jabatan

Peraturan ini memperjelas perbedaan antara kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang. Kenaikan jenjang (misal: dari Ahli Muda ke Ahli Madya) memerlukan:

  • Tersedianya lowongan kebutuhan jabatan pada unit kerja.
  • Lulus Uji Kompetensi.
  • Predikat kinerja sekurang-kurangnya bernilai "Baik" dalam 1 (satu) tahun terakhir.

4. Penyesuaian Angka Kredit (Inpassing & Integrasi)

Bagi PNS yang baru diangkat dalam JF melalui penyesuaian/inpassing atau perpindahan jabatan, peraturan ini memberikan rumus perhitungan AK yang lebih sederhana berdasarkan masa kerja dan pendidikan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penyelarasan Angka Kredit konvensional (lama) menjadi Angka Kredit Integrasi.

Pengetahuan Umum
e-Book Terkait